Pemerintah Akan Berikan Jaminan Kredit untuk Pulihkan Ekonomi
14 Mei 2020, 09:00:04 Dilihat: 355x
Jakarta -- Pemerintah akan melaksanakan penjaminan kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan penjaminan langsung atau menugaskan badan usaha penjaminan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. PP tersebut berlaku pada Senin, 11 Mei 2020.
Mengutip PP tersebut, penjaminan langsung oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan penjaminan melalui badan usaha dilakukan oleh PT Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia.
Lebih lanjut, PT Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia memberikan jaminan kepada pelaku usaha atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Apabila dua badan usaha itu membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan dalam penugasan, maka pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Di sisi lain, pemerintah nantinya dapat membayar imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya bagi dua badan usaha tersebut.
Dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaminan oleh pemerintah maupun badan usaha akan diatur dalam peraturan menteri.
Selain memberikan penjaminan kredit, pemerintah juga melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penempatan dana, dan investasi. Semuanya dilakukan untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah dapat melakukan belanja negara. Belanja negara tersebut berupa pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Namun, tidak terbatas pada program tersebut.
Dalam aturan itu, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, merupakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.
Kedua, debitur tidak termasuk daftar hitam nasional. Ketiga, memiliki kategori kredit lancar yaitu kolektibilitas 1 atau 2. Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Sumber : cnnindonesia.com