BPJS Ikuti Aturan Pemerintah Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
24 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 331x

Jakarta -- BPJS Kesehatan akan mengikuti keputusan pemerintah terkait pembatalan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk golongan tersebut sampai dengan 100 persen. Tapi, kebijakan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang putusan uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, MA memutuskan perpres tersebut tak berkekuatan hukum.
"Kami akan mematuhi apapun regulasi yg diputuskan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma ruf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).
Kendati demikian, Iqbal enggan berkomentar banyak mengenai waktu pembatalan itu mulai berlaku.
Sebagai catatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan pemerintah mulai melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 mulai 1 April 2020.
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500 per peserta per bulan, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu per peserta per bulan, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu per bulan. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Soal pemberlakuan per kapan, BPJS Kesehatan berkomitmen mematuhi keputusan apapun dari Pemerintah," ujar Iqbal.
Padahal, sebelumnya, Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi Dini Purwono mengatakan iuran BPJS Kesehatan lama berlaku kembali setelah MA membatalkan aturan kenaikan iuran yang diteken Jokowi tahun lalu. Artinya, pembatalan berlaku secara otomatis.
Konsekuensinya, BPJS Kesehatan seharusnya mengembalikan kelebihan bayar peserta tidak hanya mulai April tetapi sejak kenaikan berlaku, yaitu dari 1 Januari.
"Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali," kata Dini pada Selasa (10/3) lalu.
Sebagai informasi, dalam pertimbangan putusannya, MA menyatakan ketentuan Perpres 75/2019 bertentangan dengan konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, MA juga menyatakan Perpres 75/2019 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.