Keringanan Cicilan Kredit Cuma untuk Debitur Terdampak Corona
19 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 352x
Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank hanya memberi keringanan restrukturisasi kredit kepada debitur yang benar-benar menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona.
Selain itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga meminta bank untuk memberikan restrukturisasi sesuai hasil asesmen yang akurat sesuai profil debitur dalam jangka waktu satu tahun. OJK juga meminta bank meningkatkan pengawasan dan mengantisipasi bila kinerja debitur tak kunjung membaik usai pandemi corona berakhir.
"Hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19," kata Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Kemudian, bank juga diminta untuk menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Pembentukan CKPN hanya dilakukan bila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi namun diperkirakan tidak dapat pulih usai restrukturisasi dan dampak pandemi corona berakhir.
Permintaan ini seluruhnya tertuang dalam panduan perlakuan akuntansi selama penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mengenai Instrumen Keuangan. Ketentuan itu diteken oleh Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana beberapa waktu lalu.
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19).
"Panduan ini dikeluarkan terkait dengan dampak pandemi covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan entitas dalam menyusun laporan keuangan," jelasnya.
Kemudian, OJK juga mengeluarkan panduan bagi bank terkait PSAK 68 mengenai Pengukuran Nilai Wajar terhadap Surat Berharga. Dalam ketentuannya, OJK akan menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk Surat Utang Negara (SUN) dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) selama enam bulan.
"Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut," katanya.
Lalu, otoritas juga menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar untuk surat-surat berharga lain selama enam bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
Apabila kinerja issuer dinilai tidak atau kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi atas suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya. Bank juga melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.
Sumber : cnnindonesia.com