Keringanan Cicilan Kredit Cuma untuk Debitur Terdampak Corona
19 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 352x

Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank hanya memberi keringanan restrukturisasi kredit kepada debitur yang benar-benar menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona.
Selain itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga meminta bank untuk memberikan restrukturisasi sesuai hasil asesmen yang akurat sesuai profil debitur dalam jangka waktu satu tahun. OJK juga meminta bank meningkatkan pengawasan dan mengantisipasi bila kinerja debitur tak kunjung membaik usai pandemi corona berakhir.
"Hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19," kata Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Kemudian, bank juga diminta untuk menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Pembentukan CKPN hanya dilakukan bila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi namun diperkirakan tidak dapat pulih usai restrukturisasi dan dampak pandemi corona berakhir.
Permintaan ini seluruhnya tertuang dalam panduan perlakuan akuntansi selama penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mengenai Instrumen Keuangan. Ketentuan itu diteken oleh Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana beberapa waktu lalu.
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19).
"Panduan ini dikeluarkan terkait dengan dampak pandemi covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan entitas dalam menyusun laporan keuangan," jelasnya.
Kemudian, OJK juga mengeluarkan panduan bagi bank terkait PSAK 68 mengenai Pengukuran Nilai Wajar terhadap Surat Berharga. Dalam ketentuannya, OJK akan menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk Surat Utang Negara (SUN) dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) selama enam bulan.
"Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut," katanya.
Lalu, otoritas juga menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar untuk surat-surat berharga lain selama enam bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
Apabila kinerja issuer dinilai tidak atau kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi atas suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya. Bank juga melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.