Cicilan Pokok dan Bunga KUR Ditunda 6 Bulan karena Corona
02 April 2020, 09:00:01 Dilihat: 431x

Jakarta -- Pemerintah memberikan pelonggaran pembayaran pokok dan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan akibat penyebaran virus corona (covid-19). Tujuannya, untuk meminimalkan dampak ekonomi pandemi itu kepada usaha rakyat kecil.
"Penundaan pembayaran pokok dan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui video conference, Rabu (1/4).
Ia menuturkan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk menanggulangi penundaan pembayaran pokok dan bunga KUR sebesar Rp6,1 triliun.
Selain penangguhan pokok dan bunga KUR, ia menuturkan pemerintah memberikan pelonggaran (restrukturisasi) kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Hal ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Pasalnya, pekerja informal yang memperoleh penghasilan harian seperti pengemudi ojek online merupakan golongan terdampak paling signifikan.
"Program lain termasuk relaksasi pembayaran terkait ojek online ini akan diatur dalam aturan OJK," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa bank dan perusahaan pembiayaan dapat menangguhkan penarikan cicilan kredit kepada UMKM dan sektor informal selama satu tahun ke depan. Bahkan, mereka dapat menikmati keringanan pembayaran pokok dan bunga.
"Ini penting karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi dan ini skemanya kami sebut restrukturisasi," ujarnya.
Dalam aturan itu disebutkan, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Melakukan Assesment
Dalam hal ini, bank dan perusahaan pembiayaan akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona.
Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing. Wimboh bilang skema restrukturisasi akan menyesuaikan kondisi debitur.
"Masing-masing bank bisa lebih cepat dari itu (satu tahun). Tergantung dari masing-masing kondisi debitur, jadi tidak harus satu tahun," ucapnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.