OJK Beri Stimulus Pengelola Dana Pensiun di Tengah Corona
31 Maret 2020, 09:00:48 Dilihat: 311x

Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia peserta (life cycle fund) oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti paling lama satu tahun. Ketentuan ini merupakan stimulus bagi pengelola dana pensiun di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK bernomor S-10/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Dana Pensiun. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kebijakan mulai berlaku pada hari ini, Senin (30/3).
"Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaanya paling lama satu tahun," ungkap Riswinandi dalam surat edaran tersebut.
Riswinandi menyatakan hal ini merupakan bagian dari kebijakan countercyclical di tengah tekanan pandemi corona. Pasalnya, tekanan corona akan memberi dampak langsung dan tidak langsung bagi stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk kinerja dan kapasitas lembaga dana pensiun.
"Penerapan kebijakan dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," tuturnya.
Selain itu, Riswinandi juga menyatakan bahwa OJK akan memberi relaksasi pada perhitungan pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti. Ini berlaku bagi aset berupa obligasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah.
"Dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi akturaria sebelumnya," terangnya.
Selain itu, OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diberitahukan melalui Surat Edaran OJK bernomor S-7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020 lalu. Kemudian, OJK juga memutuskan untuk melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan dana pensiun melalui video conference.
OJK juga menyatakan bahwa otoritas dapat meminta perusahaan dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dari saat ini guna memaksimalkan pelaksanaan pengawasan.
Lebih lanjut, wasit industri jasa keuangan ini juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana diatur perundang-undangan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.