Perusahaan di Bintan PHK 150 Karyawan Dampak Virus Corona
12 Maret 2020, 09:00:02 Dilihat: 296x

Jakarta -- Perusahaan biro perjalanan Star Jet di Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 150 karyawannya. Langkah PHK ditempuh lantaran bisnis perusahaan lesu sejalan dengan wabah virus corona di berbagai negara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan mengatakan PHK mulai diberlakukan oleh Star Jet per 1 Maret 2020. Namun, secara prosedural Disnaker masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," imbuh dia, seperti dilansir Antara, Senin (9/3).
Indra mengaku akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya, menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.
"Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja si karyawan," terang dia.
Disnaker, lanjut Indra, sebelumnya sudah melakukan upaya pendekatan dengan Star Jet, dan menyampaikan harapan agar manajemen tidak mengambil kebijakan
PHK, melainkan merumahkan sementara karyawan.
Pun demikian, ia mengaku tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan, mengingat kondisi ekonomi saat ini dihantui wabah virus corona. "Perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan," imbuhnya.
Apalagi, Star Jet sendiri mengandalkan bisnis pariwisatanya dari wisman asal China. "Perusahaan itu segmen pasarnya memang wisman China, sehingga mereka yang paling terdampak," katanya.
Merumahkan karyawan
Selain mengajukan PHK, pihak perusahaan Star Jet sudah terlebih dahulu merumahkan sekitar 283 karyawannya pada pertengahan Februari 2020 lalu.
Kebijakan merumahkan karyawan juga dilakukan oleh On Base selaku pengelola travel agent turis China di kawasan Agro Resort, Bintan. "Kalau On Base ada sekitar 240 karyawan yang dirumahkan," ungkap Indra.
Karyawan dirumahkan dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan. Hal tersebut menyesuaikan dengan kondisi perusahaan yang tengah terdampak wabah covid-19.
Sesuai ketentuan, perusahaan harus membayar gaji dan tunjangan pokok selama karyawan dirumahkan, tapi jika perusahaan tidak menyanggupi, maka dibutuhkan kesepakatan kedua belah seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1998.
"Dalam surat edaran tersebut, perusahaan memperbolehkan karyawan mencari pekerjaan lain selama dirumahkan atau karyawan menerima upah yang telah disepakati di tengah kondisi seperti ini," tandasnya.
Sumber : cnnindoensia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.